Jumat, 16 Oktober 2009

Save The Children

Hak - hak anak dan Pendidikan
oleh : Muhammad Miftahudin (Education Specialist Save The Children)
disampaikan dalam Seminar HUT PGRI Kecamatan Ciawi
Kamis, 15 Oktober 2009

Ratifikasi Konvensasi Hak Anak
Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990
tertanggal 25 Agustus 1990 sesuai pasal 49 ayat 2 : "bagi tiap - tiap negara yang meratifikasi atau menyatakan keikutsertaan pada konvensi (hak anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang kedua puluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan".

Prinsip Umum Pelaksanaan Konvensi Hak Anak
Non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, perlindungan, partisipasi dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Hak - hak dasar Anak
Hak atas kelansungan hidup, Hak atas perkembangan, Hak atas perlindungan, Hak atas partisipasi dan berpendapat,



Abuse terhadap Anak
Semua bentuk tindakan (secara fisik atau pun non fisik) yang merendahkan harkat martabat anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru pengasuh dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar